Kominfo Beri Peringatan Kedua Meta dan Google: Kedaulatan Digital Terancam?

Chris Robert Chris Robert 03 Apr 2026 14:51 WIB
Kominfo Beri Peringatan Kedua Meta dan Google: Kedaulatan Digital Terancam?
Menteri Komunikasi dan Informatika pada sebuah konferensi pers di Jakarta, menegaskan sikap pemerintah terhadap kepatuhan regulasi platform digital raksasa, Rabu (15/10/2026). (Foto: Ilustrasi/Net)

JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali melayangkan peringatan kedua kepada raksasa teknologi global, Meta dan Google, menyusul ketidakhadiran dan dugaan ketidakpatuhan mereka terhadap sejumlah regulasi digital di Indonesia. Langkah tegas ini diambil setelah panggilan sebelumnya tidak diindahkan, memicu kekhawatiran serius akan kedaulatan digital nasional pada awal Oktober 2026.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa peringatan ini bukan hanya formalitas, melainkan sinyal jelas atas keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan bagi semua penyelenggara sistem elektronik (PSE), baik lokal maupun asing. Ketidakkooperatifan kedua entitas tersebut dianggap menghambat upaya pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang adil dan bertanggung jawab.

Peringatan kedua ini merujuk pada ketentuan yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik, serta peraturan turunannya yang mewajibkan PSE asing untuk memiliki perwakilan di Indonesia dan mematuhi aturan perlindungan data pribadi serta konten ilegal. Sebelumnya, Kominfo telah memberikan peringatan pertama pada pertengahan September 2026 tanpa adanya respons memadai dari Meta maupun Google.

"Pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan lebih lanjut jika peringatan kedua ini kembali diabaikan," tegas Budi Arie dalam konferensi pers yang diselenggarakan di kantor Kominfo, Jakarta Pusat. Ia menambahkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi adalah prasyarat mutlak bagi setiap entitas yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia, tanpa terkecuali.

Insiden mangkir ini bukan kali pertama terjadi. Sejak beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia memang aktif menyoroti isu kepatuhan platform digital raksasa terhadap regulasi domestik, terutama terkait isu privasi data, moderasi konten, hingga kewajiban perpajakan. Situasi serupa juga dialami oleh regulator di berbagai negara lain yang berupaya menyeimbangkan inovasi teknologi dengan kepentingan nasional.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Haris Santoso, menyoroti bahwa tindakan Kominfo adalah langkah strategis untuk menunjukkan kekuatan regulasi negara. "Ini bukan sekadar urusan teknis, tetapi tentang bagaimana sebuah negara menegaskan kedaulatannya di ranah siber," ujarnya. Menurutnya, respons Meta dan Google akan menjadi preseden penting bagi dinamika regulasi digital di masa depan.

Dampak ketidakpatuhan ini berpotensi luas, mulai dari kerugian finansial negara akibat tidak terpenuhinya kewajiban pajak hingga potensi penyalahgunaan data pribadi pengguna yang tidak terproteksi secara optimal. Selain itu, maraknya konten-konten negatif atau disinformasi yang sulit dikendalikan juga menjadi perhatian utama pemerintah.

Jika Meta dan Google tetap mangkir, Kominfo memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa denda, pembatasan akses, hingga pemblokiran platform di wilayah Indonesia. Opsi-opsi ini telah diatur secara jelas dalam kerangka hukum yang berlaku, memberikan pemerintah landasan kuat untuk bertindak.

Hingga berita ini diturunkan, perwakilan Meta dan Google di Indonesia belum memberikan pernyataan resmi terkait peringatan kedua dari Kominfo. Umumnya, perusahaan-perusahaan teknologi global cenderung menanggapi dengan hati-hati, berjanji untuk mempelajari dan berkoordinasi dengan pihak berwenang, namun seringkali membutuhkan waktu untuk implementasi.

Kominfo menekankan bahwa tujuan utama regulasi ini adalah menciptakan lingkungan digital yang sehat, aman, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia. Pemerintah berharap agar Meta dan Google dapat segera mengambil langkah konstruktif demi memenuhi kewajiban hukum mereka dan menjaga keberlanjutan operasional di tanah air.

Isu kepatuhan ini juga mencerminkan perdebatan global mengenai bagaimana negara-negara berdaulat dapat mengelola dan mengatur perusahaan teknologi multinasional yang jangkauannya melampaui batas geografis. Indonesia, melalui Kominfo, menegaskan posisinya sebagai negara yang berkomitmen menjaga tata kelola internet yang berkeadilan.

Dengan batas waktu yang semakin menipis bagi Meta dan Google untuk merespons, publik menantikan langkah selanjutnya dari Kominfo. Masa depan operasional platform-platform digital raksasa ini di Indonesia kini bergantung pada keseriusan mereka dalam menunjukkan komitmen terhadap regulasi nasional.

Informasi Valid Sumber Referensi Resmi
www.google.com
Chris Robert

Tentang Penulis

Chris Robert

Jurnalis dan Editor di Cognito Daily. Menyajikan informasi terkini dan faktual untuk pembaca.

Bagikan Artikel:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!