JAKARTA — Kuasa hukum mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Djamaluddin Koedoeboen, secara resmi melaporkan Rismon Sianipar ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu (15/1/2026). Pelaporan ini terkait dugaan penyebaran video narasi yang menuduh Jusuf Kalla melakukan tindakan tidak terpuji. Pihak kuasa hukum menduga kuat video tersebut merupakan hasil manipulasi teknologi kecerdasan buatan (AI).
Djamaluddin Koedoeboen menegaskan bahwa materi video narasi yang diunggah Rismon Sianipar di berbagai platform media sosial mengandung fitnah dan pencemaran nama baik terhadap kliennya. Video tersebut disinyalir telah direkayasa sedemikian rupa sehingga seolah-olah Jusuf Kalla menyampaikan atau terlibat dalam narasi yang merugikan.
“Kami memiliki bukti awal yang kuat mengindikasikan bahwa video itu bukan rekaman asli atau pernyataan otentik dari Bapak Jusuf Kalla. Ada indikasi penggunaan teknologi pengolahan AI untuk memanipulasi suara dan gambar,” ujar Djamaluddin kepada awak media setelah melayangkan laporan.
Pelaporan ini menjadi sorotan publik mengingat semakin maraknya kasus penyebaran informasi palsu atau hoaks yang memanfaatkan teknologi AI. Video deepfake dan audio spoofing kini menjadi tantangan serius dalam menjaga integritas informasi dan reputasi individu.
Menurut Djamaluddin, video yang beredar luas tersebut secara terang-terangan menuduh Jusuf Kalla melakukan konspirasi terkait isu-isu sensitif nasional. Narasi dalam video itu dinilai sangat provokatif dan berpotensi memecah belah persatuan bangsa, terutama menjelang pemilihan kepala daerah serentak akhir tahun ini.
Pihak kuasa hukum telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik Bareskrim Polri, termasuk tautan video asli, tangkapan layar, dan analisis awal dari pakar digital forensik yang mendukung dugaan manipulasi AI. Mereka berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini untuk mengungkap kebenaran.
“Ini bukan hanya soal pencemaran nama baik personal Bapak Jusuf Kalla, tetapi juga tentang bahaya penyalahgunaan teknologi untuk menyebarkan kebencian dan hoaks di ruang publik. Kami ingin ada efek jera,” tambah Djamaluddin dengan nada tegas.
Kasus ini menambah daftar panjang tantangan hukum di era digital. Penggunaan AI untuk menciptakan konten palsu menuntut perangkat hukum yang lebih adaptif dan kemampuan investigasi yang canggih dari aparat penegak hukum. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah berulang kali mengingatkan masyarakat agar bijak dalam menyaring informasi.
Analis media sosial, Dr. Retno Puspitasari dari Universitas Indonesia, menyatakan bahwa kejadian ini merupakan peringatan bagi masyarakat. “Publik harus semakin kritis menyikapi konten visual dan audio yang beredar. Verifikasi silang dan literasi digital menjadi kunci untuk menghindari terjebak dalam informasi palsu,” jelas Retno.
Diperlukan kolaborasi lintas sektor, mulai dari regulator, platform media sosial, hingga pakar teknologi, untuk merumuskan strategi penanggulangan penyalahgunaan AI. Langkah preventif dan edukasi publik krusial agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh disinformasi yang kian canggih.
Bareskrim Polri menyatakan akan segera memproses laporan tersebut. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dr. Sandi Pratama, menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen memberantas tindak pidana siber, termasuk penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik melalui teknologi AI. Penyidik akan melibatkan ahli forensik digital untuk menganalisis keaslian video tersebut secara mendalam.
Ancaman pidana bagi pelaku penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik melalui media elektronik diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara serta denda yang tidak ringan.
Kejadian ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman disinformasi berbasis AI. Kasus Jusuf Kalla ini bukan sekadar insiden hukum, melainkan alarm bagi demokrasi digital Indonesia. Perkembangan teknologi harus diimbangi dengan etika dan tanggung jawab agar tidak menjadi alat perusak tatanan sosial.