JAKARTA — PT Pertamina (Persero) secara resmi mengumumkan penyesuaian daftar harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi yang akan berlaku efektif mulai Senin, 1 April 2026 di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap dinamika harga minyak mentah global dan fluktuasi nilai tukar rupiah.
Penyesuaian harga ini merupakan mekanisme rutin yang diimplementasikan Pertamina sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Regulasi tersebut mengatur tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Langkah penyesuaian harga BBM ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan pasokan energi nasional, sembari memastikan Pertamina tetap mampu beroperasi secara efisien di tengah volatilitas pasar komoditas. Harga yang disesuaikan meliputi berbagai jenis produk BBM non-subsidi, seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex, yang bervariasi di setiap wilayah.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadil Ramadhana, dalam keterangan persnya pada Minggu (31/3/2026), menegaskan bahwa penyesuaian ini telah melalui kajian mendalam. "Kami berkomitmen untuk selalu menyediakan energi yang terjangkau bagi masyarakat, namun juga harus mempertimbangkan keberlangsungan operasional dan investasi kami ke depan," ujarnya.
Fadil menambahkan, penetapan harga jual eceran BBM Umum ini telah mempertimbangkan berbagai faktor. Termasuk di dalamnya adalah harga rata-rata publikasi Platts Singapore (MOPS) serta nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, yang menjadi acuan utama dalam penentuan harga keekonomian produk BBM.
Adapun rincian lengkap mengenai daftar harga terbaru untuk masing-masing jenis BBM dan wilayah akan tersedia di situs resmi Pertamina serta aplikasi MyPertamina. Konsumen diimbau untuk memantau informasi terkini guna mendapatkan data harga yang akurat sesuai lokasi mereka.
Penyesuaian harga BBM kerap menjadi sorotan publik mengingat dampaknya yang signifikan terhadap daya beli masyarakat dan sektor perekonomian lainnya. Pemerintah melalui Kementerian ESDM terus memantau pergerakan harga minyak global dan domestik untuk memastikan stabilitas harga energi.
Kebijakan penetapan harga BBM di Indonesia membedakan antara BBM subsidi dan non-subsidi. BBM subsidi seperti Pertalite dan Biosolar, harganya ditetapkan oleh pemerintah dan memerlukan persetujuan DPR RI, sementara BBM non-subsidi mengikuti mekanisme pasar yang diatur oleh peraturan yang berlaku.
Dengan berlakunya harga baru ini, diharapkan konsumen dapat beradaptasi dengan perubahan yang ada. Pertamina terus berupaya meningkatkan layanan dan kualitas produknya demi kepuasan pelanggan di seluruh penjuru Tanah Air.
Perusahaan juga terus mendorong penggunaan aplikasi MyPertamina untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi harga, melakukan transaksi, serta mendapatkan berbagai promo menarik yang mungkin ditawarkan seiring waktu. Ini merupakan bagian dari transformasi digital Pertamina dalam melayani kebutuhan energi nasional.
Penyesuaian ini diharapkan dapat menjaga kesehatan keuangan perusahaan pelat merah tersebut. Langkah ini krusial agar Pertamina dapat terus berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur energi dan menjaga ketahanan energi nasional di masa mendatang, selaras dengan visi Indonesia Emas 2045 yang terus digagas.
Transparansi menjadi kunci dalam setiap kebijakan penyesuaian harga. Pertamina memastikan bahwa setiap perubahan telah dikomunikasikan secara luas dan berdasarkan kalkulasi yang akuntabel, demi menjaga kepercayaan publik terhadap perusahaan energi milik negara.