JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 20 November 2025, secara resmi memvonis bebas videografer Amsal Sitepu dari seluruh dakwaan penyebaran informasi bohong dan ujaran kebencian. Putusan ini mengakhiri drama hukum yang menarik perhatian publik nasional terhadap isu kebebasan pers dan independensi peradilan.
Dalam pembacaan amar putusan yang berlangsung khidmat, Ketua Majelis Hakim, Bapak Heru Cahyo Utomo, menyatakan bahwa fakta-fakta persidangan tidak cukup membuktikan kesalahan Amsal Sitepu sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Hakim berpendapat bahwa alat bukti yang diajukan tidak memenuhi standar pembuktian yang sah secara hukum.
Amsal Sitepu sebelumnya didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) serta Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dakwaan tersebut bermula dari unggahan video yang diyakini mengkritisi kebijakan pemerintah dan berpotensi memicu kegaduhan.
Proses persidangan kasus ini berlangsung maraton selama beberapa bulan, melibatkan puluhan saksi ahli dan saksi fakta dari kedua belah pihak. Tim kuasa hukum Amsal Sitepu secara konsisten menyuarakan bahwa kliennya hanya menjalankan tugas jurnalistik dan hak konstitusionalnya untuk berekspresi.
"Ini adalah kemenangan bagi kebenaran dan keadilan," ujar Amsal Sitepu dengan mata berkaca-kaca di hadapan awak media usai putusan dibacakan. "Saya selalu yakin tidak bersalah. Semoga kasus saya menjadi pelajaran agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap para pekerja media."
Koordinator Komite Independen Jurnalis (KIJ), Ibu Kartika Sari, menyambut baik putusan bebas ini. Menurutnya, vonis tersebut menjadi penanda penting bagi perlindungan kebebasan berekspresi dan pers di Indonesia. "Putusan ini menegaskan bahwa kerja jurnalistik harus dilindungi dari upaya pembungkaman dengan dalih apa pun," jelas Kartika.
Kasus Amsal Sitepu menjadi salah satu dari sekian banyak kasus yang menyoroti potensi penyalahgunaan UU ITE untuk membungkam kritik. Vonis bebas ini diharapkan dapat menjadi preseden positif bagi penegakan hukum yang lebih adil dan proporsional, terutama dalam konteks peliputan dan penyampaian informasi.
Sebagai videografer independen, Amsal dikenal aktif meliput berbagai isu sosial dan lingkungan. Karya-karyanya seringkali menyoroti sisi-sisi masyarakat yang kurang terjamah oleh media arus utama, tak jarang mengundang kontroversi karena sifatnya yang kritis.
Dalam pleidoinya, tim pembela Amsal Sitepu menekankan bahwa video yang dipermasalahkan merupakan bagian dari dokumentasi publik yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Mereka berargumen, niat Amsal bukan untuk menyebarkan kebencian atau kebohongan, melainkan untuk menyampaikan realitas dari sudut pandang yang berbeda.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Amsal Sitepu dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun. Tuntutan ini sempat memicu gelombang protes dari berbagai organisasi pers dan aktivis hak asasi manusia yang menilai dakwaan tersebut terlalu berat dan mencederai semangat demokrasi.
Pengamat hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Profesor Dr. Budi Santoso, mengapresiasi keberanian majelis hakim dalam memutus perkara ini. "Putusan ini menunjukkan kemandirian yudikatif dan menjadi sinyal kuat bahwa kebebasan berekspresi harus dihormati selama tidak melanggar batasan hukum yang jelas dan proporsional," ungkapnya.
Meskipun demikian, Profesor Budi juga mengingatkan bahwa tantangan terhadap kebebasan pers masih tetap ada, terutama dengan adanya interpretasi yang beragam terhadap pasal-pasal dalam UU ITE. Ia mendorong pemerintah untuk segera merevisi undang-undang tersebut demi menjamin kepastian hukum bagi jurnalis dan warga negara.
Pihak Kejaksaan memiliki hak untuk mengajukan kasasi terhadap putusan ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi mengenai langkah hukum selanjutnya dari Jaksa Penuntut Umum. Masyarakat dan pegiat pers akan terus memantau perkembangan pasca-vonis bebas Amsal Sitepu ini.
Kasus Amsal Sitepu diharapkan dapat memicu evaluasi mendalam terhadap regulasi yang berpotensi membatasi kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan sipil. Kemenangan hukum ini, bagi banyak pihak, bukan hanya kemenangan Amsal, tetapi juga kemenangan bagi prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia.