TERNATE — Pemerintah Kota Ternate secara resmi menerbitkan aturan teknis Work From Home (WFH) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahannya. Kebijakan ini, yang efektif berlaku mulai akhir Januari 2026, bertujuan mengoptimalkan produktivitas kinerja pegawai sekaligus memastikan adaptasi berkelanjutan terhadap fleksibilitas kerja di era pascapandemi.
Peraturan Wali Kota Ternate Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Dari Rumah (Work From Home) ini menjadi landasan hukum yang komprehensif. Aturan tersebut mengatur secara detail kriteria ASN yang berhak melaksanakan WFH, proporsi hari kerja dari rumah, hingga mekanisme pelaporan dan evaluasi kinerja.
Fokus utama dari kebijakan ini adalah peningkatan efisiensi birokrasi dan keseimbangan kerja-hidup bagi ASN. Pemkot Ternate meyakini bahwa fleksibilitas ini akan memacu inovasi dan kreativitas pegawai, yang pada gilirannya akan berdampak positif pada kualitas pelayanan publik.
Wali Kota Ternate, Bapak M. Tauhid Saleh, dalam sambutannya saat peluncuran aturan tersebut, menegaskan komitmen Pemkot untuk terus berinovasi. "Transformasi digital dan adaptasi terhadap cara kerja modern bukan lagi pilihan, melainkan keharusan," ujarnya. "Aturan WFH ini adalah wujud nyata dari upaya kami mewujudkan birokrasi yang lebih adaptif dan berorientasi hasil."
Secara teknis, aturan ini membolehkan ASN untuk bekerja dari rumah maksimal dua hari dalam seminggu, dengan prioritas diberikan kepada unit kerja yang memiliki fungsi administrasi dan tidak memerlukan interaksi langsung dengan masyarakat secara intensif. Sebaliknya, unit pelayanan publik esensial tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Mekanisme pengawasan kinerja selama WFH akan diperketat melalui sistem pelaporan digital. Setiap ASN diwajibkan mengisi logbook aktivitas harian dan berpartisipasi dalam pertemuan daring reguler. Kepala unit kerja bertanggung jawab penuh memantau capaian target individu dan tim.
Kebijakan WFH ini juga merupakan respons Pemkot Ternate terhadap dinamika global dan nasional. Tren kerja fleksibel, yang semakin menguat pascapandemi COVID-19, kini diadaptasi secara formal untuk menjamin keberlanjutan operasional pemerintahan tanpa mengabaikan aspek kesejahteraan pegawai.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Ibu Siti Aminah, menambahkan bahwa implementasi aturan ini didukung penuh oleh infrastruktur teknologi informasi yang memadai. "Kami telah menyiapkan platform kolaborasi daring dan sistem absensi digital untuk mendukung kelancaran WFH. Ini adalah investasi jangka panjang untuk birokrasi yang lebih modern," jelasnya.
Pelayanan publik menjadi perhatian utama dalam perumusan aturan ini. Meskipun ASN dapat bekerja dari rumah, Pemkot Ternate memastikan bahwa kualitas dan kecepatan pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu. Bahkan, beberapa layanan diharapkan dapat lebih dioptimalkan melalui kanal digital.
Antusiasme di kalangan ASN Ternate menyambut kebijakan ini cukup tinggi. Banyak yang berharap aturan ini dapat meningkatkan produktivitas karena mengurangi waktu tempuh dan memberikan fleksibilitas dalam mengatur jadwal pribadi, tanpa mengabaikan tanggung jawab pekerjaan.
Namun, Pemkot Ternate juga menyadari potensi tantangan, seperti koneksi internet yang tidak stabil di beberapa wilayah atau kebutuhan sosialisasi intensif untuk memastikan pemahaman yang seragam. Oleh karena itu, serangkaian pelatihan dan simulasi akan diselenggarakan sebelum implementasi penuh.
Evaluasi berkala akan dilakukan setiap tiga bulan untuk mengukur efektivitas aturan WFH ini. Data dan masukan dari ASN serta masyarakat akan menjadi dasar bagi penyesuaian kebijakan di masa mendatang, demi mencapai tujuan optimalisasi kinerja dan pelayanan publik yang prima.
Dengan diterbitkannya aturan ini, Pemkot Ternate menegaskan posisinya sebagai pemerintah daerah yang progresif, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia serta pelayanan publik di tahun 2026.