JAKARTA — Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla, membantah keras tudingan yang menyebut dirinya mendanai Roy Suryo dalam mempersoalkan keabsahan ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Bantahan ini disampaikan Jusuf Kalla secara terbuka di hadapan media pada Senin (13/1/2026), menegaskan bahwa ia akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan penyebar fitnah ke pihak kepolisian.
Isu yang kembali mencuat ini menuduh Jusuf Kalla berada di balik upaya sistematis untuk meragukan latar belakang pendidikan formal mantan Kepala Negara. Tuduhan tersebut menyebar luas di berbagai platform digital dan menjadi perbincangan publik, mendorong Jusuf Kalla untuk mengambil sikap tegas.
"Saya tegaskan bahwa tuduhan mendanai Saudara Roy Suryo untuk mempersoalkan ijazah Bapak Joko Widodo adalah fitnah keji yang tidak berdasar," ujar Jusuf Kalla dengan nada lugas. "Ini adalah pembunuhan karakter yang harus dihentikan, dan saya tidak akan ragu untuk membawa masalah ini ke ranah hukum."
Jusuf Kalla menyatakan bahwa isu ini merupakan rekayasa yang bertujuan mendiskreditkan dirinya serta menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat. Ia menekankan pentingnya menjaga kondusivitas sosial dan politik, terutama menjelang tahun-tahun krusial bagi bangsa.
Roy Suryo, yang dikenal sebagai pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, pernah secara terbuka menyuarakan keraguannya terhadap keaslian ijazah S1 Joko Widodo. Pernyataan Roy Suryo tersebut sempat memicu polemik panjang dan perdebatan sengit di ruang publik beberapa waktu silam.
Menurut Jusuf Kalla, tidak ada komunikasi apalagi transaksi finansial yang terjadi antara dirinya dengan Roy Suryo terkait isu ijazah tersebut. Ia merasa perlu memberikan klarifikasi demi membersihkan nama baiknya dari fitnah yang merugikan.
Kuasa hukum Jusuf Kalla tengah mempersiapkan berkas-berkas laporan untuk diajukan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan tersebut akan mencakup dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
Langkah hukum ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi siapa saja yang dengan sengaja menyebarkan informasi palsu tanpa dasar bukti yang kuat. Kebebasan berpendapat harus tetap menjunjung tinggi etika dan tanggung jawab, bukan menjadi sarana untuk melontarkan fitnah.
Jusuf Kalla mengingatkan publik untuk lebih bijak dalam mencerna informasi, terutama yang beredar di media sosial. Verifikasi fakta menjadi kunci utama agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang menyesatkan.
Kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi sendiri telah lama diklarifikasi oleh pihak universitas yang bersangkutan, Universitas Gadjah Mada (UGM), yang menyatakan keaslian ijazah tersebut. Kendati demikian, isu ini kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan politik.
Respons cepat dari Jusuf Kalla ini menunjukkan keseriusan para tokoh publik dalam menjaga integritas dan martabat mereka di hadapan gelombang informasi yang tak terkendali. Proses hukum akan membuktikan kebenaran di balik tuduhan ini.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, melalui juru bicaranya, sebelumnya telah menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas pelaku penyebar hoaks dan fitnah yang berpotensi memecah belah bangsa, tanpa memandang latar belakang sosial atau politik individu yang dilaporkan.
Insiden ini menggarisbawahi urgensi literasi digital dan penegakan hukum yang konsisten dalam membendung arus disinformasi. Publik diharapkan dapat membedakan antara kritik konstruktif dan fitnah yang merusak sendi-sendi demokrasi.
"Kami berharap pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi masa depan informasi di negara kita," tutup Jusuf Kalla, menandaskan harapannya akan keadilan. "Ini bukan hanya tentang saya, tetapi juga tentang integritas kebangsaan kita secara keseluruhan."