WASHINGTON — Donald Trump, mantan Presiden Amerika Serikat, baru-baru ini menyulut perdebatan geopolitik dengan pernyataan kontroversial mengenai Selat Hormuz. Ia menegaskan, Amerika Serikat memiliki kapabilitas untuk ‘dengan mudah membuka’ selat vital tersebut, mengambil alih produksi minyaknya, dan ‘menghasilkan kekayaan’ dari sumber daya energi global.
Pernyataan Trump ini, yang disampaikan di tengah spekulasi mengenai pencalonannya kembali pada pemilihan presiden 2028, mengguncang stabilitas kawasan yang sudah sensitif. Selat Hormuz sendiri merupakan jalur perairan sempit yang sangat strategis, menghubungkan Teluk Persia dengan Teluk Oman dan Samudra Hindia. Diperkirakan sepertiga dari seluruh minyak mentah yang diperdagangkan via laut melintasi selat ini setiap harinya, menjadikannya arteri vital bagi perekonomian dunia.
Retorika serupa bukanlah hal baru bagi Trump, yang selama masa kepresidenannya seringkali menekan negara-negara penghasil minyak dan mempromosikan kemandirian energi Amerika. Namun, gagasan untuk secara unilateral “mengambil” minyak dan “membuka” selat melalui kekuatan militer, bahkan sebagai spekulasi, mengundang kritik pedas dari berbagai pihak, termasuk para ahli hukum internasional dan diplomat.
Secara hukum internasional, tindakan militer untuk menguasai atau mengambil sumber daya alam negara lain dianggap sebagai pelanggaran kedaulatan yang serius dan dapat dikategorikan sebagai agresi. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) menjamin hak lintas damai melalui selat internasional, namun tidak memberikan izin bagi negara mana pun untuk mengambil alih kontrol atau sumber daya secara paksa.
Analisis kebijakan luar negeri menggarisbawahi potensi konsekuensi destabilisasi yang besar apabila Amerika Serikat benar-benar mencoba melaksanakan gagasan tersebut. Iran, yang berbatasan langsung dengan Selat Hormuz, secara historis telah mengancam akan menutup selat tersebut jika kepentingannya terancam. Tindakan sepihak oleh AS berpotensi memicu konflik militer skala besar yang akan melibatkan banyak aktor regional dan global.
Dampak ekonomi dari eskalasi semacam itu juga akan sangat merugikan. Pasokan minyak global akan terganggu secara drastis, menyebabkan lonjakan harga energi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Hal ini akan memukul keras perekonomian negara-negara importir minyak di seluruh dunia, termasuk Tiongkok, India, dan negara-negara Uni Eropa, yang sangat bergantung pada jalur suplai dari Teluk Persia.
Dari perspektif militer, meskipun Amerika Serikat memiliki kekuatan angkatan laut yang dominan, operasi untuk menguasai Selat Hormuz bukanlah tugas yang mudah. Selat yang sempit dengan garis pantai yang dikuasai Iran memungkinkan Teheran mengerahkan ranjau laut, kapal cepat bersenjata, dan rudal anti-kapal untuk mengancam navigasi. Setiap upaya untuk “membuka” selat secara paksa akan membutuhkan pengerahan militer yang masif dengan risiko korban jiwa yang tinggi.
Komentar Trump ini secara efektif menyoroti ketegangan abadi di kawasan Teluk Persia dan perdebatan mengenai peran Amerika Serikat dalam menjaga keamanan maritim global. Selama beberapa dekade, kebijakan AS berpusat pada jaminan kebebasan navigasi melalui multilateralisme dan kehadiran militer yang bersifat defensif, bukan ofensif untuk penguasaan sumber daya.
Para pengamat politik melihat pernyataan ini sebagai upaya Trump untuk memposisikan dirinya sebagai pemimpin yang kuat dan tidak gentar di mata konstituennya, terutama mereka yang menganut pandangan ‘America First’. Narasi tentang mengambil alih sumber daya demi keuntungan nasional resonan di kalangan pendukung tertentu yang merasa AS telah dirugikan dalam urusan global.
Terlepas dari apakah pernyataan ini hanyalah retorika kampanye atau indikasi kebijakan masa depan, dampak psikologis dan geopolitisnya patut dicermati. Pernyataan seorang tokoh sekaliber mantan Presiden Trump mengenai Selat Hormuz selalu memicu kegelisahan di pasar komoditas dan di kalangan pembuat kebijakan luar negeri dunia, menyoroti kerapuhan tatanan energi dan keamanan global yang ada.