JAKARTA — Duka mendalam menyelimuti bangsa menyusul gugurnya seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) saat menjalankan misi perdamaian di Lebanon. Insiden tragis yang terjadi pada pertengahan Februari 2026 ini memicu gelombang desakan dari berbagai pihak, termasuk keluarga korban dan aktivis hak asasi manusia, agar kasus ini segera dibawa ke Mahkamah Internasional guna mengungkap kebenaran dan menuntut keadilan.
Prajurit tersebut, Sertu (Anumerta) Budi Santoso, dilaporkan tewas setelah rombongan patroli yang diikutinya mengalami serangan mendadak di area perbatasan. Detail insiden masih dalam investigasi oleh Pasukan Sementara PBB di Lebanon (UNIFIL) dan otoritas militer Indonesia. Namun, dugaan adanya pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional kian menguat, mendorong seruan untuk penanganan lebih lanjut di tingkat global.
Kementerian Pertahanan dan Markas Besar TNI telah menyampaikan belasungkawa mendalam serta berjanji melakukan investigasi menyeluruh. Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI (nama fiktif untuk 2026), menyatakan, "Kami akan bekerja sama penuh dengan UNIFIL dan otoritas terkait untuk memastikan setiap detail terungkap. Kehormatan prajurit adalah prioritas."
Namun, respons tersebut dinilai belum cukup oleh keluarga Sertu Budi. Melalui kuasa hukum mereka, desakan agar pemerintah Indonesia mengambil langkah konkret membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional di Den Haag semakin lantang. "Kami tidak hanya menginginkan investigasi internal; kami menuntut keadilan yang transparan dan akuntabel di forum internasional," ujar perwakilan keluarga dalam konferensi pers baru-baru ini.
Beberapa organisasi masyarakat sipil dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga turut menyuarakan dukungan terhadap tuntutan ini. Mereka berpendapat bahwa kasus gugurnya prajurit TNI di Lebanon, terutama jika terbukti melibatkan aksi di luar batas kepatutan militer atau disengaja, harus menjadi preseden bagi akuntabilitas global dalam misi perdamaian PBB.
Dr. Retno Wulandari, pakar hukum internasional dari Universitas Gadjah Mada, menjelaskan, "Mahkamah Internasional memiliki yurisdiksi atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan kejahatan agresi. Jika insiden ini terbukti melanggar ketentuan hukum humaniter internasional secara spesifik, pintu untuk mengajukan aduan terbuka lebar, meskipun prosesnya kompleks."
Kompleksitas yang dimaksud meliputi pengumpulan bukti yang kuat, penentuan pelaku, serta lobi diplomatik yang intensif agar kasus ini dapat diterima dan diproses oleh Mahkamah Internasional. Pemerintah Indonesia perlu mempertimbangkan implikasi diplomatik dan politik yang menyertai langkah tersebut.
Meski demikian, desakan publik menggarisbawahi pentingnya perlindungan terhadap prajurit penjaga perdamaian yang berdedikasi. Indonesia, sebagai salah satu kontributor terbesar pasukan perdamaian PBB, memiliki kepentingan moral dan politik untuk memastikan keamanan dan keadilan bagi personelnya.
Para pengamat politik internasional memprediksi bahwa respons pemerintah terhadap desakan ini akan menjadi ujian kredibilitas dalam menjaga kehormatan dan keselamatan warganya di kancah global. "Ini bukan sekadar kasus individual, melainkan cerminan komitmen Indonesia terhadap prinsip-prinsip hukum internasional dan perlindungan hak asasi manusia," kata Prof. Dr. Haris Setiawan, pengamat hubungan internasional.
Kini, bola panas ada di tangan pemerintah. Apakah akan menempuh jalur diplomatik yang lebih agresif dengan membawa kasus gugurnya prajurit TNI di Lebanon ke Mahkamah Internasional, ataukah akan mengandalkan investigasi internal yang mungkin tidak sepenuhnya memuaskan tuntutan keadilan global, masih harus dinantikan. Publik menuntut kejelasan dan langkah tegas demi martabat bangsa dan prajuritnya.