Pesta Nikah Berdarah di Purwakarta: Tuan Rumah Tewas Dihajar Preman Gegara Miras

Gabriella Gabriella 07 Apr 2026 08:07 WIB
Pesta Nikah Berdarah di Purwakarta: Tuan Rumah Tewas Dihajar Preman Gegara Miras
Petugas kepolisian melakukan olah TKP di lokasi kejadian penganiayaan yang menewaskan tuan rumah pesta pernikahan di Purwakarta, Senin 23 Maret 2026. (Foto: Ilustrasi/Net)

PURWAKARTA — Keriuhan pesta pernikahan di Desa Cihuni berubah kelabu dini hari tadi, 23 Maret 2026, ketika tuan rumah, Bapak Sudirman (45), tewas di lokasi akibat penganiayaan brutal oleh sekelompok preman. Motif keji ini dipicu perselisihan minuman keras yang berujung pada tindakan anarkis.

Insiden memilukan tersebut terjadi di kediaman korban sekitar pukul 01.30 WIB, saat sebagian besar tamu sudah pulang. Hanya beberapa kerabat dan teman dekat yang masih tersisa, termasuk para pelaku yang diduga sudah dalam pengaruh alkohol berat.

Menurut keterangan saksi mata, Bu Marwati (50), tetangga korban, perselisihan bermula dari teguran Bapak Sudirman kepada sekelompok pemuda yang membuat kegaduhan di area pesta. Pemuda tersebut disebut Marwati bukan tamu undangan, melainkan warga sekitar yang ikut nimbrung.

“Bapak Sudirman cuma menegur mereka agar tidak terlalu ribut dan menghormati acara. Tapi mereka malah tidak terima, langsung mendorong dan mengeroyok Bapak Sudirman,” cerita Marwati dengan nada getir kepada Cognito Daily pagi ini.

Penganiayaan brutal itu berlangsung singkat namun mematikan. Beberapa pelaku secara membabi buta menghajar korban dengan tangan kosong dan benda tumpul. Bapak Sudirman tak berdaya menghadapi serangan bertubi-tubi hingga jatuh tak sadarkan diri.

Petugas medis yang tiba di lokasi kejadian beberapa saat kemudian menyatakan Bapak Sudirman telah meninggal dunia akibat luka serius di bagian kepala dan tubuh. Keadaan duka langsung menyelimuti keluarga dan kerabat yang masih berada di lokasi.

Kepolisian Resor Purwakarta bergerak cepat setelah menerima laporan. Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memintai keterangan sejumlah saksi.

Kapolres Purwakarta, Komisaris Besar Polisi Budi Santoso, dalam konferensi pers sore ini, mengonfirmasi telah mengamankan lima terduga pelaku. “Lima orang sudah kami amankan. Mereka kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres,” ujar Kombes Budi Santoso, Senin (23/3/2026).

Kombes Budi menambahkan, motif sementara adalah ketersinggungan pelaku yang dalam kondisi mabuk saat ditegur korban. “Mereka tidak terima ditegur dan langsung melakukan tindakan penganiayaan yang berujung fatal,” jelasnya. Barang bukti berupa botol miras dan beberapa benda tumpul turut diamankan.

Keluarga korban, diwakili istri almarhum, Ibu Aminah, hanya bisa pasrah dan menuntut keadilan. “Kami harap pelaku dihukum seberat-beratnya. Suami saya orang baik, tidak pantas berakhir seperti ini,” isak Aminah menahan tangis.

Tragedi ini menjadi sorotan serius bagi keamanan acara publik dan bahaya konsumsi minuman keras berlebihan yang seringkali menjadi pemicu tindak kriminal. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secepatnya.

Para terduga pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima belas tahun.

Informasi Valid Sumber Referensi Resmi
www.google.com
Gabriella

Tentang Penulis

Gabriella

Jurnalis dan Editor di Cognito Daily. Menyajikan informasi terkini dan faktual untuk pembaca.

Bagikan Artikel:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!